Buku Nikah: Dokumen Penting yang Wajib Dimiliki Setiap Pasangan Suami Istri


Buku Nikah: Dokumen Penting yang Wajib Dimiliki Setiap Pasangan Suami Istri

Halo, Sahabat Pernikahan! Apa kabar? Semoga semuanya dalam keadaan baik-baik saja. Hari ini, kami ingin membahas tentang sesuatu yang sangat penting bagi setiap pasangan suami istri, yaitu Buku Nikah. Buku Nikah merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa suatu pasangan telah sah menjadi suami istri di mata hukum.

Sebagai pasangan suami istri, memiliki Buku Nikah adalah suatu keharusan. Buku Nikah ini berfungsi sebagai bukti sahnya pernikahan yang telah dilangsungkan. Tanpa Buku Nikah, suatu pernikahan dianggap tidak sah di mata hukum. Oleh karena itu, setiap pasangan suami istri wajib memiliki Buku Nikah sebagai dokumen penting dalam kehidupan pernikahan mereka.

Menurut Ustaz Yusuf Mansur, “Buku Nikah adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap pasangan suami istri. Dengan adanya Buku Nikah, pernikahan menjadi sah di mata hukum dan agama.” Bukan hanya itu, Buku Nikah juga dapat digunakan sebagai syarat untuk mengurus berbagai administrasi, seperti pembuatan KTP, akta kelahiran anak, dan lain sebagainya.

Namun, sayangnya masih banyak pasangan suami istri yang tidak menyadari pentingnya memiliki Buku Nikah. Mereka mengabaikan hal ini dan akhirnya mengalami masalah ketika harus mengurus administrasi yang memerlukan Buku Nikah. Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan suami istri untuk menyimpan Buku Nikah dengan baik dan selalu siap jika dibutuhkan.

Jadi, Sahabat Pernikahan, jangan remehkan keberadaan Buku Nikah dalam kehidupan pernikahan kalian. Pastikan kalian memiliki Buku Nikah yang sah dan selalu siap untuk digunakan. Ingatlah, Buku Nikah adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pasangan suami istri. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kalian. Terima kasih!

Referensi:

– https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5aa48c4d2717a/buku-nikah-dokumen-legalitas-penting-untuk-menentukan-status-pernikahan

– https://www.kompas.com/skola/read/2021/08/19/070000769/buku-nikah-dokumen-penting-yang-harus-diperhatikan-pasangan-suami-istri