Buku Nikah memiliki makna dan signifikansi yang sangat penting dalam tradisi pernikahan Indonesia. Buku nikah adalah dokumen resmi yang menandai sahnya pernikahan antara dua individu. Dalam budaya Indonesia, buku nikah bukan hanya sekadar kertas yang dicetak, namun juga memiliki nilai simbolis yang sangat dalam.
Makna dan signifikansi buku nikah dalam tradisi pernikahan Indonesia dapat dilihat dari proses pernikahan itu sendiri. Proses pernikahan adalah suatu upacara sakral yang dianggap sebagai langkah penting dalam kehidupan seseorang. Dalam prosesi pernikahan, buku nikah menjadi bukti sahnya ikatan suci antara dua insan yang saling mencintai.
Menurut Dr. Siti Musdah Mulia, seorang ahli agama dan gender, “Buku nikah adalah tanda sahnya pernikahan dalam Islam. Dengan memiliki buku nikah, pasangan suami istri dapat melaksanakan segala hak dan kewajiban sesuai ajaran agama.”
Selain itu, buku nikah juga memiliki signifikansi dalam hal perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. Dengan adanya buku nikah, pasangan suami istri memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengatur segala hal terkait dengan pernikahan mereka. Hal ini juga memudahkan proses administrasi terkait dengan pernikahan, seperti pembuatan akta kelahiran anak.
Menurut Prof. Dr. Haryono Umar, seorang pakar hukum keluarga, “Buku nikah merupakan dokumen yang sangat penting dalam menentukan status hukum suatu pernikahan. Pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah dapat mengalami kendala dalam mengakses hak-hak mereka secara legal.”
Dengan demikian, buku nikah memiliki makna dan signifikansi yang sangat dalam dalam tradisi pernikahan Indonesia. Sebagai bukti sahnya ikatan suci antara dua insan, buku nikah tidak hanya menjadi dokumen resmi, namun juga melambangkan cinta, kesetiaan, dan komitmen dalam sebuah pernikahan.