Buku Nikah adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pasangan yang sah menikah di Indonesia. Namun, tahukah kamu apa sebenarnya isi dan fungsi dari Buku Nikah ini? Pada artikel kali ini, kita akan membahas Penjelasan Lengkap tentang Isi dan Fungsi Buku Nikah di Indonesia.
Isi dari Buku Nikah sendiri mencakup berbagai informasi yang berkaitan dengan proses pernikahan antara dua individu. Mulai dari identitas kedua mempelai, saksi pernikahan, hingga tanda tangan pejabat yang sah. Buku Nikah juga mencantumkan tanggal dan tempat pernikahan, serta beberapa informasi lain yang diperlukan untuk keperluan administrasi.
Menurut Ustadz Yusuf Mansur, seorang ulama ternama di Indonesia, “Buku Nikah merupakan bukti sahnya pernikahan di hadapan agama dan negara. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pasangan untuk memiliki Buku Nikah ini sebagai bukti resmi pernikahan mereka.”
Fungsi dari Buku Nikah sendiri adalah sebagai bukti sahnya pernikahan di mata hukum dan agama. Dengan adanya Buku Nikah, pasangan suami istri dapat melakukan berbagai proses administrasi seperti membuat KTP baru, mengurus BPJS, hingga mendapatkan hak-hak lain yang berkaitan dengan status pernikahan mereka.
Menurut Dr. Aisyah, seorang pakar hukum keluarga di Indonesia, “Buku Nikah adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap pasangan suami istri. Tanpa adanya Buku Nikah, maka status pernikahan mereka tidak diakui secara resmi di mata hukum dan agama.”
Jadi, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Buku Nikah memiliki peran yang sangat vital dalam kehidupan berumah tangga di Indonesia. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu merawat dan menyimpan Buku Nikah dengan baik agar dapat digunakan sebagai bukti sahnya pernikahan di masa depan.
