Pentingnya Membuat Buku Nikah Sebagai Bukti Sahnya Pernikahan


Pentingnya Membuat Buku Nikah Sebagai Bukti Sahnya Pernikahan

Pernikahan adalah momen sakral yang harus diresapi dengan penuh keseriusan. Salah satu hal penting yang harus dilakukan setelah melangsungkan pernikahan adalah membuat buku nikah sebagai bukti sahnya pernikahan. Buku nikah merupakan dokumen resmi yang menandakan legalitas hubungan suami istri di mata hukum.

Menurut Ustadz Abdullah Gymnastiar, membuat buku nikah adalah langkah yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan pernikahan. Beliau mengatakan, “Buku nikah adalah bukti otentik dan sahnya pernikahan di mata agama dan negara. Dengan memiliki buku nikah, kita dapat melindungi diri dan keluarga dari masalah hukum di kemudian hari.”

Tak hanya itu, menurut data dari Kementerian Agama Republik Indonesia, buku nikah juga sangat penting dalam hal pewarisan harta dan hak-hak lainnya. Dengan adanya buku nikah, proses pewarisan harta akan menjadi lebih lancar dan terjamin keabsahannya.

Namun, sayangnya masih banyak pasangan yang mengabaikan pentingnya membuat buku nikah. Mereka cenderung merasa bahwa pernikahan hanya sebatas janji di hadapan Tuhan tanpa perlu dokumen resmi. Padahal, tanpa buku nikah, status pernikahan bisa dipertanyakan keabsahannya di mata hukum.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan yang telah menikah untuk segera membuat buku nikah sebagai bukti sahnya pernikahan. Dengan memiliki buku nikah, kita dapat menghindari berbagai masalah hukum dan melindungi hak-hak kita sebagai pasangan suami istri.

Sebagai penutup, mari kita sadari bersama bahwa membuat buku nikah adalah suatu kewajiban yang tak bisa diabaikan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Buku nikah adalah jaminan legalitas hubungan suami istri dan harus dijaga dengan baik demi keberlangsungan keluarga yang sejahtera.”

Jadi, jangan ragu lagi untuk segera membuat buku nikah setelah melangsungkan pernikahan. Karena buku nikah bukan hanya sekadar kertas, tetapi juga merupakan bukti sahnya pernikahan di mata hukum.