Peran Penting Buku Nikah dalam Menyelesaikan Masalah Hukum Keluarga


Peran Penting Buku Nikah dalam Menyelesaikan Masalah Hukum Keluarga

Buku Nikah seringkali dianggap sebagai dokumen penting dalam menyelesaikan masalah hukum keluarga. Buku ini bukan hanya sekadar formalitas pernikahan, tetapi juga memiliki peran yang sangat vital dalam menentukan hak dan kewajiban suami istri di mata hukum.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa, “Buku Nikah adalah bukti sahnya pernikahan yang diakui oleh negara. Tanpa buku nikah, suatu pernikahan tidak dapat dianggap sah di mata hukum.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya buku nikah dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak keluarga.

Dalam praktiknya, buku nikah juga memiliki peran penting dalam menyelesaikan masalah hukum keluarga. Misalnya, ketika terjadi perceraian antara suami istri, buku nikah akan menjadi bukti sah yang digunakan dalam proses peradilan. Tanpa buku nikah, proses perceraian bisa menjadi rumit dan memakan waktu lebih lama.

Menurut Dr. H. Abdul Mukti, seorang pakar hukum keluarga, “Buku Nikah merupakan pondasi utama dalam menyelesaikan masalah hukum keluarga. Dengan memiliki buku nikah yang sah, proses penyelesaian masalah hukum keluarga akan menjadi lebih lancar dan efisien.”

Selain itu, buku nikah juga berperan dalam menentukan hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan berbagai masalah hukum keluarga lainnya. Dengan memiliki buku nikah yang lengkap dan sah, keluarga dapat lebih mudah menyelesaikan masalah hukum yang timbul.

Dalam konteks ini, penting bagi setiap pasangan suami istri untuk menjaga dan merawat buku nikah dengan baik. Pastikan buku nikah selalu dalam keadaan terbaru dan lengkap, agar dapat digunakan sebagai bukti sah dalam menyelesaikan masalah hukum keluarga.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran penting buku nikah dalam menyelesaikan masalah hukum keluarga tidak boleh dianggap remeh. Buku nikah merupakan landasan yang kuat dalam melindungi hak dan kewajiban keluarga di mata hukum. Oleh karena itu, jaga dan rawatlah buku nikah dengan baik, agar keluarga dapat terlindungi dan mendapatkan keadilan yang layak.