Perbedaan antara buku nikah asli dan salinan memang seringkali membuat bingung banyak orang. Apalagi kegunaannya dalam kehidupan sehari-hari juga seringkali kurang dipahami dengan baik. Sebenarnya, apa sih perbedaan antara buku nikah asli dan salinan? Dan bagaimana kegunaannya dalam kehidupan sehari-hari?
Buku nikah asli adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama setelah proses pernikahan selesai. Buku nikah asli ini berisi informasi lengkap tentang pasangan suami istri, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta saksi-saksi pernikahan. Buku nikah asli ini memiliki tanda tangan dan cap resmi yang menandakan keabsahan dokumen tersebut.
Sementara itu, buku nikah salinan adalah duplikat dari buku nikah asli yang biasanya diberikan kepada pasangan yang menikah. Buku nikah salinan ini tidak memiliki cap resmi dan tanda tangan seperti buku nikah asli. Meskipun begitu, buku nikah salinan tetap memiliki kegunaan yang penting dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu perbedaan utama antara buku nikah asli dan salinan adalah keabsahan dokumen tersebut. Menurut Dr. Asep Saepudin, seorang pakar hukum pernikahan, “Buku nikah asli memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat daripada buku nikah salinan. Untuk keperluan administrasi dan hukum, buku nikah asli lah yang menjadi acuan utama.”
Dalam kehidupan sehari-hari, buku nikah asli digunakan untuk berbagai keperluan resmi, seperti mengurus administrasi kependudukan, klaim asuransi, dan pembuatan surat wasiat. Sedangkan buku nikah salinan biasanya digunakan untuk keperluan non-resmi, seperti persyaratan pembuatan kartu keluarga atau keperluan pribadi lainnya.
Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa buku nikah asli dan salinan sama-sama penting dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Ustadz Muhammad Nur, “Kedua dokumen tersebut adalah bukti sah dari ikatan suci pernikahan yang harus dijaga dan dijaga keberadaannya dengan baik.”
Jadi, meskipun ada perbedaan antara buku nikah asli dan salinan, keduanya memiliki kegunaan yang tak ternilai dalam kehidupan sehari-hari. Jangan pernah meremehkan pentingnya kedua dokumen tersebut, karena merekalah yang menjadi saksi sah dari pernikahan yang telah terjadi.