Proses dan Syarat Pembuatan Buku Nikah yang Harus Diketahui


Proses dan Syarat Pembuatan Buku Nikah yang Harus Diketahui

Pernikahan adalah salah satu momen sakral yang harus dijalani oleh setiap pasangan yang ingin melekatkan ikatan cinta mereka secara sah. Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam proses pernikahan adalah pembuatan buku nikah. Buku nikah merupakan bukti sahnya pernikahan yang dilakukan oleh pasangan.

Proses pembuatan buku nikah tidaklah rumit, namun tetap memerlukan tahapan-tahapan yang harus dilalui dengan benar. Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, salah satu syarat pembuatan buku nikah adalah adanya surat nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti KUA atau Kantor Catatan Sipil. Proses ini harus dilakukan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Bapak Ahmad, seorang pegawai KUA di Jakarta, “Proses pembuatan buku nikah biasanya dimulai dengan pengajuan permohonan kepada kami. Setelah itu, calon pengantin akan dimintai berkas-berkas yang diperlukan, seperti KTP, akta kelahiran, surat keterangan belum menikah, dan lain sebagainya.”

Selain itu, dalam proses pembuatan buku nikah, calon pengantin juga perlu melengkapi syarat administratif lainnya, seperti pembayaran biaya administrasi dan menyerahkan foto berwarna terbaru. Semua tahapan ini harus dilalui dengan teliti dan cermat agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.

Dalam hal ini, Ibu Susi, seorang pakar hukum perkawinan, menekankan pentingnya pemahaman terhadap proses dan syarat pembuatan buku nikah. Menurut beliau, “Buku nikah merupakan dokumen yang sangat penting dalam kehidupan berumah tangga. Oleh karena itu, pastikan semua syarat dan prosedur telah dipenuhi dengan baik agar tidak terjadi masalah di masa depan.”

Dengan memahami proses dan syarat pembuatan buku nikah yang harus diketahui, diharapkan setiap pasangan yang akan menikah dapat melalui proses ini dengan lancar dan tanpa hambatan. Semoga pernikahan yang dilakukan dapat menjadi ikatan yang langgeng dan penuh keberkahan.