Peran Buku Nikah dalam Perlindungan Hukum bagi Pasangan Suami Istri
Buku Nikah adalah dokumen penting yang menjadi bukti sahnya sebuah pernikahan. Buku ini memiliki peran yang sangat vital dalam perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. Tanpa adanya Buku Nikah, pernikahan tersebut tidak dianggap sah di mata hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa Buku Nikah adalah bukti sahnya pernikahan. Pasal 66 ayat (1) menyatakan bahwa “perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama, hukum negara, dan Buku Nikah telah dibuat menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.”
Menurut ahli hukum perdata, Dr. Ahmad Yani, S.H., M.Hum., dalam bukunya yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Pasangan Suami Istri”, ia menyatakan bahwa Buku Nikah memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. Dengan adanya Buku Nikah, hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pernikahan dapat tercatat dengan jelas.
Dr. Ahmad Yani juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan keaslian Buku Nikah. Ia menyarankan agar pasangan suami istri menyimpan Buku Nikah di tempat yang aman dan terhindar dari kerusakan. “Buku Nikah merupakan bukti sahnya pernikahan, oleh karena itu keamanannya harus dijaga dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, Buku Nikah juga dapat menjadi bukti dalam mengurus administrasi kependudukan dan hak-hak lainnya. Dalam proses pengajuan surat-surat penting seperti KTP, akta kelahiran anak, dan lain sebagainya, Buku Nikah akan diminta sebagai salah satu syarat yang harus diserahkan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Buku Nikah memiliki peran yang sangat penting dalam perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. Oleh karena itu, pasangan suami istri perlu menjaga keamanan dan keaslian Buku Nikah mereka agar hak-hak dan kewajiban mereka dapat terlindungi dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mempersiapkan pernikahan atau telah menikah.