Prosedur dan Manfaat Membuat Buku Nikah di Indonesia


Prosedur dan Manfaat Membuat Buku Nikah di Indonesia

Pernikahan merupakan momen sakral yang harus diresmikan dengan adanya buku nikah. Buku nikah merupakan bukti sahnya pernikahan yang dilakukan di hadapan hukum. Namun, sebelum dapat memiliki buku nikah, ada prosedur yang harus diikuti terlebih dahulu.

Prosedur untuk membuat buku nikah di Indonesia sebenarnya cukup sederhana. Pertama-tama, calon pengantin harus mengajukan permohonan kepada Kantor Urusan Agama setempat. Setelah itu, calon pengantin akan diwajibkan untuk mengikuti proses bimbingan sebelum melangsungkan pernikahan. Setelah proses bimbingan selesai, barulah calon pengantin dapat melaksanakan akad nikah di hadapan penghulu.

Setelah akad nikah selesai, baru lah calon pengantin dapat memperoleh buku nikah resmi. Buku nikah ini memiliki manfaat yang sangat penting, yaitu sebagai bukti sahnya pernikahan di mata hukum. Dengan memiliki buku nikah, calon pengantin dapat memperoleh hak-hak yang dimiliki oleh pasangan suami istri.

Menurut Ustaz Abdul Somad, beliau menyatakan bahwa “Buku nikah adalah bukti sahnya pernikahan yang dilakukan di hadapan Allah SWT dan hukum.” Dengan demikian, penting bagi setiap pasangan suami istri untuk memiliki buku nikah yang sah dan resmi.

Selain itu, menurut data dari Kementerian Agama, jumlah perceraian di Indonesia cenderung meningkat setiap tahunnya. Dengan memiliki buku nikah yang sah, diharapkan dapat mengurangi angka perceraian di Indonesia. Hal ini karena dengan memiliki buku nikah, pasangan suami istri akan lebih mempertimbangkan sebelum mengambil keputusan bercerai.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa prosedur dan manfaat membuat buku nikah di Indonesia sangatlah penting. Oleh karena itu, setiap pasangan suami istri diharapkan untuk mengikuti prosedur dengan baik dan memahami manfaat dari memiliki buku nikah yang sah.