Proses Pembuatan Buku Nikah di Kantor KUA: Persyaratan dan Tata Cara
Pernikahan adalah salah satu momen penting dalam kehidupan seseorang. Agar pernikahan sah di mata hukum dan agama, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki buku nikah. Bagi pasangan yang ingin membuat buku nikah, prosesnya dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, sebelum memulai proses pembuatan buku nikah, ada beberapa persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi.
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi untuk kedua pasangan. Selain itu, pasangan juga harus membawa Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (SKBPM) yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat. SKBPM ini merupakan bukti bahwa pasangan tersebut belum pernah menikah sebelumnya.
Menurut Kepala Kantor KUA Jakarta Selatan, Ahmad Syaifullah, “Proses pembuatan buku nikah di Kantor KUA memang membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, hal ini dilakukan untuk menjaga keabsahan pernikahan dan melindungi hak-hak pasangan.”
Selain persyaratan di atas, pasangan juga harus mengisi formulir permohonan pembuatan buku nikah yang disediakan oleh Kantor KUA. Formulir ini berisi data-data penting seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat kedua pasangan. Setelah formulir diisi, pasangan akan dijadwalkan untuk melakukan wawancara dengan petugas KUA untuk memastikan keabsahan dan keseriusan pernikahan.
“Proses wawancara ini penting untuk mengetahui motivasi pasangan dalam melangsungkan pernikahan. Kami ingin memastikan bahwa pernikahan yang dilakukan adalah atas dasar cinta dan keseriusan,” ujar Ahmad Syaifullah.
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan wawancara selesai, pasangan akan diberikan jadwal untuk melaksanakan akad nikah di Kantor KUA. Setelah akad nikah selesai, buku nikah akan segera diproses dan diberikan kepada pasangan sebagai bukti sah pernikahan mereka.
Dengan memahami persyaratan dan tata cara pembuatan buku nikah di Kantor KUA, pasangan dapat melakukan proses pernikahan dengan lancar dan sah di mata hukum dan agama. Jadi, jangan ragu untuk mengurus buku nikah di Kantor KUA terdekat dan mulailah langkah awal kehidupan baru bersama pasangan tercinta.